Ratusan hektar lahan pertambangan sirtu itu tersebar di beberapa kecamatan. Lahan terluas berada di lereng Gunung Penanggungan di Kecamatan Ngoro yang mencapai 707,7 hektar. Sedangkan sisanya berada di Kecamatan Jetis, Dlanggu, Gondang, dan Jatirejo.
Kepala Bidang Pertambangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Mojokerto, Praptomo mengatakan, sampai saat ini, lahan bekas tambang sirtu di Kecamatan Ngoro, Jatirejo, Dlanggu, dan Gondang yang sudah direklamasi oleh pengusaha kurang dari 15%.
"Hasil pemantauan kami beberapa waktu lalu, lahan bekas galian sirtu di wilayah selatan yang sudah direklamasi secara bertahap baru 10-15 persen. Kalau di wilayah Jetis reklamasi 30 persen karena galian tanah uruk," kata Praptomo kepada wartawan, Kamis (8/10/2015).
Tak pelak kerusakan alam akibat aktivitas pertambangan sirtu sangat memprihatinkan. Seperti yang terlihat di Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro. Aktivitas tambang sirtu menyisakan kawah raksasa dengan kedalaman puluhan meter. Lereng sisi utara Gunung Penanggungan itu berubah menjadi padang pasir yang gersang.
Ironisnya, kegiatan pertambangan sirtu itu mendapat izin resmi dari Pemkab Mojokerto dan Pemprov Jatim. Bahkan menurut Praptomo, puluhan titik pertambangan sirtu di Kabupaten Mojokerto sudah sesuai dengan peta wilayah pertambangan (WP) yang ditentukan Kementerian ESDM.
"Memang kegiatan pertambangan merusak bentang alam, namun titik-titik pertambangan sudah sesuai dengan peta WP sebab potensi kandungan sirtu di wilayah tersebut tinggi," ujarnya.
Kerusakan alam akibat pertambangan sirtu itu diperparah dengan tak adanya sanksi tegas kepada para pengusaha yang enggan melakukan reklamasi. Tak sedikit pengusaha nakal membiarkan begitu saja lahan bekas galian pasca selesai dieksploitasi.
Menurut Praptomo, mengacu pada Peraturan Bupati Mojokerto No 18 tahun 2014, pengusaha hanya diwajibkan membayar uang jaminan reklamasi Rp 50 juta per hektar lahan yang digarap.
"Tidak ada sanksi bagi pengusaha yang tidak melakukan reklamasi. Hanya kita lakukan teguran sebanyak tiga kali. Kalau mereka tak juga melakukan reklamasi, kami lelang ke pihak ke tiga untuk reklamasi. Dananya dari dana jaminan reklamasi yang dibayar pengusaha," pungkasnya. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini