63 Perusahaan Tambang di Pasuruan Dievaluasi Antisipasi 'Salim Kancil'

63 Perusahaan Tambang di Pasuruan Dievaluasi Antisipasi 'Salim Kancil'

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 05 Okt 2015 15:05 WIB
Pasuruan - Tak ingin kasus pembunuhan Salim Kancil di wilayahnya karena penolakan tambang pasir besi, Pemkab Pasuruan segera melakukan monitoring dan evaluasi secara ketat sebanyak 63 perusahaan tambang yang beroperasi.

"Isu lingkungan hidup terutama pertambangan saat ini jadi sensitif. Oleh karena itu akan kami ambil langkah-langkah untuk menertibkan aktivitas pertambangan. Kita akan memonitor dan mengevaluasi 63 perusahaan tambang yang ada," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan, Muhaimin, di pendopo kabupaten, Senin (5/10/2015).

Pemkab akan mengevaluasi segala hal terkait pertambangan seperti aturan-aturan yang harus dipenuhi pengusaha tambang, kelengkapan berbagai dokumen yang diperlukan, pemenuhan hak dan kewajiban perusahaan tambang serta reklamasi pasca eksplorasi.

"Studi analisa dampak lingkungan dan perizinan menjadi syarat penting pertama untuk menertibkan pertambangan," terangnya.

63 Perusahaan tambang di Kabupaten Pasuruan 95 persen merupakan tambang galian C atau pasir batu. Lokasinya tersebar di Kecamatan Gempol, Kejayan, Rembang, Beji, Pasrepan, Winongan dan Nguling.

Muhaimin mengatakan sesuai UU No 23 Tahun 2015, masalah pertambangan menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun Pemkab Pasuruan berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah tehnis. (fat/fat)
Berita Terkait