Sindikat Penipuan Mobil Dibongkar, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Sindikat Penipuan Mobil Dibongkar, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Ghazali Dasuqi - detikNews
Senin, 05 Okt 2015 13:25 WIB
Sindikat Penipuan Mobil Dibongkar, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Foto: Ghazali Dasuqi
Situbondo - Sindikat penipuan dan penggelapan mobil berhasil dibongkar. Sedikitnya ada 2 tersangka yang telah berhasil diringkus, yakni Hendrik (33) warga Desa Kalimas Kecamatan Besuki; dan Sulaiman (37), warga Desa Kalianget Kecamatan Banyuglugur. Terdapat 7 unit mobil hasil kejahatan para tersangka yang berhasil diamankan oleh pihak Polres Situbondo.

"Sementara ada 2 tersangka yang sudah berhasil kami amankan. Satu pelaku lain yang menjadi otak kelompok ini masih buron. Kami terus melakukan pengejaran, termasuk berkoordinasi dengan polres tetangga, karena TKP kejahatan kelompok ini juga terjadi di beberapa kabupaten tetangga," kata Kapolres Situbondo AKBP Puji Hendro Wibowo, dalam jumpa persnya, Senin (5/10/2015).

Menurut Puji Hendro, ada dua modus yang biasa dilakukan kelompok ini untuk menjalankan aksinya. Di antaranya, pelaku berpura-pura menyewa mobil kepada korban sebelum akhirnya menggadaikan mobil sewaan itu ke orang lain dengan nilai Rp 20 juta - 50 juta. Selain itu, pelaku juga terbiasa menjaminkan mobil sewaan untuk mendapatkan uang pinjaman. Lewat modus kedua ini, para pelaku selalu mengklaim mobil yang dijaminkan adalah miliknya.

Salah satu korbannya, adalah Afifuddin (26), warga Desa/Kecamatan Banyuglugur. Mobil jenis Grand Max P 9795 E miliknya digadaikan ke orang lain setelah disewa para pelaku dengan alasan hendak mengantarkan keluarganya selama 1 hari. Namun belakangan diketahui, jika mobil itu ternyata digadaikan ke orang lain.

"Kasus ini masih terus dikembangkan. Sementara ada 7 unit mobil yang sudah kami amankan. Bagi pemilik mobil, kami persilahkan untuk pinjam pakai, asalkan bisa menunjukkan bukti kepemilikan. Tidak dipungut biaya," tegas perwira dengan 2 melati di pundak itu.

Pengamatan detikcom menyebutkan, selama jumpa pers polisi juga menghadirkan 2 tersangka dan menunjukkan barang bukti 7 unit mobil hasil kejahatan. Antara lain satu unit Toyota Innova L 1708 AN, satu unit Daihatsu Xenia L 1735 AG; satu unit APV N 618 NT; satu truk bernopol D B 9665 YP; dan tiga unit Grandmax masing-masing bernopol D 8026 ED, P 9795 G, dan N 9728 RC.

"Saya bersyukur mobil saya ditemukan. Ini dipinjam sekitar 3 bulan lalu. Alasannya cuma satu hari, tidak tahunya digadaikan ke orang lain," tandas Suyono, pemilik mobil Grandmax D 8026 ED saat memproses pinjam pakai mobilnya di Mapolres Situbondo. (fat/fat)
Berita Terkait