Sikap tegas Panwaslih tersebut, setelah mengetahui ada 17 ribuan data pemilih yang dinilai masih bermasalah namun tetap ditetapkan dalam DPT.
"Sebelum ditetapkan, kami sudah memberikan rekomendasi terhadap KPU agar dilakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum ditetapkan karena dinilai belum layak. Tetapi KPU tetap menetapkan DPT. Padahal, sesuai aturan DPT bisa ditetapkan 30 hari sebelum pelaksanaan Pilkada. Karena itu, kami tidak ikut bertanggung jawab atas penetapan DPT tersebut. Sebab jika itu dilakukan dengan sengaja, itu ada sanksi pidananya," kata Murtafik, salah satu anggota Panwaslih Situbondo, Sabtu (3/10/2015).
Menurut Murtafik, jumlah data pemilih yang terindikasi bermasalah cenderung cukup banyak, yakni mencapai jumlah 17 ribuan. Pihaknya mengetahui data pemilih bermasalah itu, setelah melakukan pencocokan DPS dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Situbondo.
"Saat itulah banyak data pemilih yang bermasalah. Salah satunya seperti NIK dan NKK pemilih yang invalid. Bahkan ada identitas pemilih Situbondo, yang NIK dan NKK-nya ternyata digunakan warga Sumatera Selatan. Angka 17 ribu itu tidak sedikit, cukup bisa memicu kerawanan," tandas Murtafik.
Pengamatan detikcom, rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT oleh KPU Situbondo yang dilaksanakan di Gedung PKK di Jalan Seruji Situbondo berlangsung alot. Setelah melalui perdebatan, pihak KPU memutuskan untuk menetapkan jumlah DPT Pilkada Situbondo sebanyak 505.222 pemilih. Angka tersebut berkurang sebanyak 3.752 dari jumlah Daftar Pemilih Sementara yang mencapai 508.974 pemilih.
"Atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Situbondo perihal Rekomendasi rapat pleno dan rekapitulasi penetapan DPSHP, KPU Situbondo akan menindaklanjutinya. Tindaklanjut tersebut sejauh belum dapat dilaksanakan sebelum penetapan hasil pleno rekapitulasi dan penetapan DPT pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo tahun 2015, akan dilakukan setelah rekapitulasi dan penetapan dimaksud," demikian Ketua KPU Situbondo, JoedoFadjar Riawan, saat membacakan catatan kejadian khusus atau keberatan peserta rapat pleno terbuka.
(fat/fat)











































