Polres Lumajang Bantah Membiarkan Ilegal Mining

Polres Lumajang Bantah Membiarkan Ilegal Mining

Muhammad Aminudin - detikNews
Sabtu, 03 Okt 2015 09:12 WIB
Polres Lumajang Bantah Membiarkan Ilegal Mining
Foto: Andhika Akbarayansyah
Lumajang - Tudingan pembiaran saat merespon praktik ilegal mining dibantah Polres Lumajang. Mereka pernah membongkar penambangan liar hingga menyeret pelaku ke meja hijau.

"Sudah pernah kami tertibkan dan menyeret tiga pelaku. Itu awal saya menjabat," kata Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Heri Sugiono kepada detik.com, Sabtu (3/10/2015).

Dari penanganan perkara itu, lanjut dia, akhirnya menyeret tiga tersangka. Salah satunya, Kades Klakah, satu tersangka lain dan pihak ketiga yang terbukti mendukung penambangan ilegal di Kecamatan Sumbersuko bernama TMG.

"Kemarin diputus pengadilan perkara itu. Jadi kami tidak membiarkan adanya ilegal mining," terang dia.

Dia menceritakan, tindakan tegas itu didasari adanya praktek dugaan penambangan ilegal yang dimotori Kades Klakah Puryanto di wilayah Sumbersuko bersama PT TMG.

"Langsung kita tertibkan dan mengamankan barang bukti berupa alat berat, truk yang menjadi sarana beroperasinya tambang ilegal itu," ungkap Heri.

Namun, langkah tegas pihaknya ini justru dilawan kades bersama pendukungnya dengan menggelar unjuk rasa besar-besaran. Selama sehari penuh akses jalan ditutup massa.

"Kades dan pendukung besoknya langsung demo besar-besaran. Sehari setelah penambangan saya tertibkan," terang Heri. Meski demikian, tidak menyurutkan nyali pihaknya dalam penegakan hukum terkait kasus ilegal mining.

Disinggung soal permohonan keamanan bagi para pejuang anti tambang yang ditenggarai diabaikan, Heri mengaku, dirinya saat itu tidak menerima secara langsung surat pengaduan atau keterangan dari warga.

"Saya tidak menerimanya. Itu disampaikan ke polsek," tandasnya.

Heri mengaku, masih mengembangkan penanganan perkara ini dengan menyelidiki keterlibatan pihak lainnya. Termasuk mengungkap keterlibatan pelaku lain yang menganiaya Salim Kancil dan Tosan.

"Kami sudah memeriksa semuanya. Kini masih terus didalami, termasuk adanya dugaan siapa dibalik kades," akunya.

Polres Lumajang sudah menetapkan 23 tersangka dalam aksi penganiayaan hingga menewaskan Salim Kancil, salah satunya adalah Hariyono Kades Selok Awar-Awar.


(fat/fat)
Berita Terkait