Bripda RD sekitar 6 bulan lalu sudah menjalani sidang kode etik kasus disersi di Polres Banyuwangi untuk rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Bripda RD sudah sidang kode etik dan rekom PTDH ke Polda Jatim, Aipda ME beberapa kali didapati tidak masuk dengan alasan tidak jelas," ungkap Kapolres Banyuwangi AKBP Bastoni Purnama ketika dijumpai detikcom usai rilis di Polres Banyuwangi, Senin (28/9/2015).
Kasus narkoba yang menyeret dua anggotanya itu, kata Bastoni, diserahkan sepenuhnya oleh Pihak Polres Banyuwangi untuk diproses BNNP Jatim sesuai hukum yang berlaku.
Mantan Kapolres Tulungagung itu menyampaikan jika kedua oknum polisi tersebut saat ini diperiksa secara estafet untuk mengungkap apakah mereka murni pengguna atau masuk dalam jaringan pengedar narkoba. Meski dua anggotanya terbukti kedapatan membawa narkoba jenis sabu, pihak Polres Banyuwangi tetap memberi hak bantuan berupa penasihat hukum.
"Kita serahkan pada BNNP Jatim supaya ditangani sesuai hukum yang berlaku dan Polres tetap beri bantuan penasihat hukum bagi dua oknum tersebut," tegas Kapolres berkaca mata tersebut.
Sebagai langkah antisipasi, Polres Banyuwangi akan lebih giatkan kembali pendampingan rohani dan psikologis terhadap anggota. Selain itu razia di tempat hiburan dan test urine akan digencarkan secara periodik.
"Test urine secara periodik, razia di lokasi hiburan malam dan tempat karaoke kita gencarkan lagi. Supaya pelanggaran di tubuh anggota bisa ditekan," tandasnya. (fat/fat)










































