Untuk membahas penyederhanaan Perda IMB dan HO, pimpinan DPRD Surabaya menggelar rapat tertutup dengan pejabat Pemkot Surabaya diantaranya, Sekkota, Kasatpol PP dan Kepala DKTCR, Jumat (25/9/2015).
"Selama ini banyak yang komplain dari masyarakat terkait pengurusan IMB dan HO karena tidak sesuai dengan di dalam perda," kata Ketua DPRD Surabaya Armudji pada detikcom.
Armudji mencontohkan, pengurusan izin gangguan atau HO di dalam perda disebutkan hanya 2 minggu, tapi nyatanya bisa sampai setahun baru selesai.
"Dan penyederhanaan ini merupakan usulan dari Pemkot yang kemudian kita akomodir untuk segera dilakukan revisi perda agar pelayanan ke masyarakat bisa dilayani dengan mudah dan sesuai komitmen," imbuhnya.
Ia berharap, kedepan dengan adanya revisi perda bisa diikuti komitmen para pengusaha yang akan berusaha dan mengajukan perizinan yang berujung bertambahnya pendapatan Kota Surabaya.
"Semua urusan harus sesuai perda kalau 10 hari sudah jadi ya harus komitmen. Kalaupun molor, paling tidak molor molornya 2-3 hari jangan sampai berbulan bulan," tutup Armudji. (bdh/bdh)