"Saya tegaskan investasi memang penting tapi penegakan hukum di atas semuanya. Warga jangan bilang pemerintah diam saja. Kita sudah ambil langkah-langkah sesuai undang-undang," kata Irsyad Yusuf di pendopo Kabupaten Pasuruan, jumat (18/9/2015).
Pada 17 September 2015 lalu, ke-9 perusahaan tersebut telah diberikan peringatan keras dan telah menandatangani surat pernyataan tidak membuang limbah cair di atas baku mutu ke media umum. Diantaranya Sungai Wangi, tanpa melalui pengolahan sesuai standar.
Surat pernyataan tersebut, kata Irsyad, berlaku sampai kapanpun sehingga jika dilanggar pemerintah akan memberi tindakan tegas berupa sanksi paksaan, mulai dari pencabutan izin lingkungan, penghentian produksi hingga pencabutan izin usaha.
"Kita tidak diam. Perusahaan harus bertanggungjawab pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Kita juga akan laporkan ke polisi atau Badan Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur," tandasnya.
Kepala BLH Kabupaten Pasuruan, Muhaimin, mengatakan kesembilan perusahaan yang terbukti limbahnya mencemari Sungai Wangi diantaranya UD Hikmah Bahagia, PT Bumi Pandaan Plastic, PT Behaestex, PT Setia Pesona Cipta, PT ATI, PT CS2 Pola Sehat, PT Ultra Prima Abadi, PT Jaringnet, dan PT Hakiki Donarta.
"9 Perusahaan yang dicurigai warga mencemari sungai kita ambil sampel limbah cairnya dan memang terbukti di atas baku mutu. Kita peringati mereka agar segera meningkatkan SDM pengolahan limbah, menambah kapasitas IPAL-nya dan memastikan limbah cair yang dibuang ke sungai dan media umum lainnya sudah memenuhi standar," kata Muhaimin.
Pihaknya sudah memberikan teguran keras secara tertulis dan sesuai UU No 3 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan pasal 76 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur No 7 tahun 2013 tentang Standar Baku Mutu, bupati atau wali kota diberi hak memberi sanksi paksaan seperti di atas.
"Kita tidak main-main. Surat peringatan kemarin disertai jaminan 9 perusahaan akan mematuhi undang-undang. Kita pegang komitmen tersebut," ungkapnya.
Kasus pencemaran Sungai Wangi kembali mengemuka setelah ada petisi yang ditujukan kepada Bupati Pasuruan, M Irsyad Yusuf, Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan, DPRD Kabupaten Pasuruan dari Seknas Jokowi-JK Jatim di sebuah situs.
Sejak 3013 warga Desa Ngembe, Beujeng, Gunungsari, Sidowayah, Beji dan Kemirisewu terus berjuang bebas dari limbah yang mencemari Sungai Wangi. Berbagai upaya termasuk beberapa kali unjukrasa ke BLH Kabupaten Pasuruan dilakukan namun hingga saat ini, mereka belum terbebas dari limbah.
(fat/fat)










































