Penebang Pohon di Pusat Kota Surabaya Ditangkap, Mengapa?

Penebang Pohon di Pusat Kota Surabaya Ditangkap, Mengapa?

Zainal Effendi - detikNews
Rabu, 16 Sep 2015 13:30 WIB
Penebang Pohon di Pusat Kota Surabaya Ditangkap, Mengapa?
Foto: Zainal Effendi
Surabaya - Satpol PP tak hanya menertibkan PKL dan bangunan liar. Mereka menjaga keindahan kota. Seperti mencegah penebangan pohon yang dilakukan tiga pemuda di kawasan Basuki Rahmat.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol P Kota Surabaya, Bagus Supriyadi mengungkapkan selain menangkap tiga pekerja, tiga orang yang diduga memberikan perintah penebangan pohon juga berhasil dibekuk.

Kejadian ini bermula saat tim odong-odong Satpol PP melakukan patroli kota dan melihat aktivitas seorang pemuda hendak menyemen akar pohon yang baru ditebang.

"Dia langsung kita amankan, kita interogasi dan kita dapatkan dua penebang pohon yang kemudian mengaku disuruh tiga orang lainnya sebagai aktor intelektual yang memberikan perintah penebangan pohon," ungkap Bagus yang juga Kasi Program bidang pengembangan kapasitas Satpol PP Kota Surabaya kepada detikcom, Rabu (16/9/2015).

Keenam pelaku penebang pohon yang tertangkap tangan sekitar pukul 01.00 Wib Rabu dinihari, itu melanggar Perda Nomor 19 Tahun 2014 tentang perlindungan pohon.

"Setelah kita mintai keterangan besok akan kita sidangkan di Pengadilan Negeri," tegasnya.

Identitas ketiga aktor intelektual atau yang memberikan perintah penebangan pohon yakni R (49) warga Jambangan Kebon Agung, MG (55) warga Genteng Sambongan dan I (61) warga Kaliasin Pompa. Sedangkan tiga eksekutor atau pelaksana penebang pohon yakni WY (49) dan D (48) keduanya warga Jambangan Kebon Agung serta EP asal Banyuwangi.

"Alasan penebangan pohon digunakan untuk akses masuk. Sedangkan sanksi yang akan kita dakwakan berupa kurungan 3 bulan atau denda Rp 50 juta," pungkas Bagus. (fat/fat)
Berita Terkait