Dewan Desak Mendagri Segera Putuskan Pjs Wali Kota Pengganti Risma

Dewan Desak Mendagri Segera Putuskan Pjs Wali Kota Pengganti Risma

Zainal Effendi - detikNews
Selasa, 15 Sep 2015 14:23 WIB
Dewan Desak Mendagri Segera Putuskan Pjs Wali Kota Pengganti Risma
Foto: Budi Sugiharto
Surabaya - Penjabat sementara (Pjs) wali kota Surabaya yang akan menggantikan Tri Rismaharini hingga saat ini belum ditentukan. Padahal, Risma akan mengakhiri tugasnya sebagai wali kota Surabaya pada 28 September 2015.

Untuk mengantisipasi kekosongan pemerintahan, DPRD Surabaya pun mendesak agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera memutuskan pengganti Risma.

Desakan ini dinilai penting. Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Masduki Toha, dengan adanya kejelasan Pjs Wali kota Surabaya, akan membuat masa transisi 'lengsernya' Risma dan mengawal tiga agenda penting yang harus segera dibahas.

"Ini untuk mengantisipasi adanya kekosongan pemerintahan dan seharusnya sudah ada kepastian sebelum habisnya jabatan wali kota," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya DPRD Surabaya, Selasa (15/9/2015).

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono. Jika masa akhir jabatan wali kota habis belum ada kepastian, secara otomatis akan dijabat Pelaksana Tugas (Plt). "Jika Plt, otomatis akan dijabat langsung oleh Sekertaris Kota (Sekkota) Surabaya, Pak Hendro (Hendro Gunawan) selama Pjs belum ada keputusan," ungkapnya.

Awi sapaan akrab Adi Sutarwijono yang juga menjabat Wakil Ketua PDIP Surabaya ini berharap pasca 'lengsernya' Risma tidak berdampak dengan pelayanan publik.

"Harapan kita, layanan tetap berjalan normal meski pucuk pimpinan hanya dipimpin Pjs atau Plt," kata Awi. (bdh/bdh)
Berita Terkait