Selain enam pelaku, Polres Blitar juga menangkap dua penadah. Masing-masing FP dan AS yang juga warga Tulungagung berusia kurang dari 17 tahun. Dan pembeli emas hasil rampokan, yakni HT (61) warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak dan OS (34) pedagang emas di Kecamatan Semarang, Jawa Tengah.
Kapolres Blitar AKBP Muji Ediyanto menjelaskan, modus operandi mereka sebelum beraksi terlebih dulu mengirim orang untuk memantau toko target perampokan dan kondisi sekitar toko.
"Jika dipantau sepi, mereka langsung melancarkan aksi. Bahkan dari pengakuan tersangka, mereka 3 kali gagal melakukan aksi perampokan karena ada mobil patroli polisi yang lewat," kata kapolres kepada wartawan di mapolres, Jumat (11/9/2015).
Aksi perampokan toko emas, jelas kapolres, sudah mereka lakukan sebanyak 5 kali di wilayah Blitar dan Tulungagung.
Sementara barang bukti yang disita, 3 unit sepeda motor, 1 pucuk senjata rakitan jenis makarov, 1 pucuk air softgun jenis makarov, 3 pucuk air softgun jenis revolver dan 87 butir amunisi berbagai jenis, 1 toples bubuk mesiu, tabung nitrogen untuk melebur emas, 3 buah kunci L, sebuah kompresor, 5 buah HP, berbagai perhiasan emas yang belum dilebur dan uang sejumlah Rp 22 juta 790 ribu.
"Mereka mengaku mendapat senjata api rakitan dan amunisi dari seseorang di Surabaya yang saat ini menjadi target pengembangan penyidikan," papar Muji.
Sedangkan hasil rampokan terakhir di Toko Emas Janoko, Kabupaten Blitar (12/8) lalu, dari 2 kg emas yang sudah dilebur, dijual seharga Rp 250 juta, sisanya belum sempat dilebur.
Akibat perbuatannya, 6 pelaku perampokan melanggar pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk 2 tersangka pembeli, telah melanggar pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini