Jenis pelanggaran yang disidangkan yakni 11 pedagang kaki lima (PKL), 4 pelanggar tidak beridentitas (KTP), 7 pelanggar tidak punya izin gangguan (HO), 2 tidak memiliki IMB dan 1 pelanggar miras.
Puluhan warga yang menghadiri sidang, mendengar dan mendapat nasihat dari majelis hakim. Mereka juga langsung membayar denda sesuai dengan jenis pelanggaran.
Layaknya persidangan, selain majelis hakim, hadir pula para saksi dan PPNS yang dalam sidang pidana bertindak sebagai jaksa.
Menurut Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, sidang di tempat dilakukan sebagai bentuk shock therapy bagi warga kota agar lebih tertib dan tidak melanggar perda.
"Ini juga memberikan contoh nyata pada peserta bimbingan teknis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bagaimana menangani pelanggar perda dari hulu hingga hilir," ungkapnya di lokasi, Kamis (10/9/2015).
Sementara Kasubdit PPNS Pol PP Kemendagri, Yahda Mulia mengaku sidang di tempat yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya sangat membantu para peserta. Diharapkan para peserta bimtek PPNS bisa mempraktekkan di daerahnya masing-masing. (fat/fat)










































