Ibu korban yang tidak terima atas perbuatan tetangganya, melaporkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo. Saat di ruang penyidikan PPA, korban terus menangis mengeluh kepanasan. Korban tak mau lepas dari ibunya, Siti Zainab (30).
Informasi yang dihimpun detikcom, korban disiram air panas saat bermain dengan teman-teman lainnya. Saat itu ibu korban sedang kerja. Peristiwa ini terjadi akibat konflik dari sang ibu korban terhadap tetangganya berinisial B sejak beberapa bulan lalu. Anehnya, pelaku melampiaskan amarahnya kepada putri kedua Siti Zainab.
"Iya, disiram dengan air panas bekas masakan mie. Tidak tahu kenapa kok dilampiaskan ke anak saya yang masih balita ini. Memang dia punya konflik dengan saya sebelumnya. Tapi kok malah anak saya yang harus menerima sakit seperti ini," kata Siti Zainab, kepada wartawan saat ditemui di ruang penyidikan PPA.
Sementara Kanit PPA Polres Probolinggo Ipda Listo Utomo membenarkan ada pelapor anaknya tersiram air panas bekas mie. Namun, pihaknya masih mendalami apakah ada unsur kesengajaan atau unsur kelalaian, karena masih akan divisum dan belum diketahui hasilnya.
"Jika memang terbukti ada unsur kesengajaan, kami tidak segan mengancam dengan pasal UU perlindungan perempuan dan anak No 35 tahun 2014 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara, atau jika kelalaian dikenakan pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," tegas Ipda Listo. (iwd/bdh)











































