PD telah memutuskan mimilih kadernya untuk berpasangan dengan Rasiyo pada Pilkada Surabaya. Bahkan, Lucy sudah mengurus berkas persyaratan yang ditetapkan KPU.
Jika PD ingin mengganti Dhimam Abror tentu juga tidak semudah membalik telapak tangan. Sebab, PD dan PAN terlanjur mengadukan KPUD atas keputusannya yang menggugurkan Dhimam Abror sebagai calon wakil wali kota karena berkasnya tidak memenuhi syarat alias TMS.
Gugatan yang dilayangkan ke Panwas Kota Surabaya itu pun bergulir dan sore ini digelar sidang musyawarah di Bawaslu Provinsi Jatim, Sabtu (5/9/2015).
Namun PAN menegaskan tidak ada pencabutan gugatan terkait rencana pencalonan Rasiyo-Lucy Kurnisari. PAN masih ngotot ingin KPU meloloskan pasangan Rasiyo-Dhimam Abror.
Ketua DPD PAN Surabaya Surat mengaku kaget dengan adanya kabar rencana pencabutan gugatan sengketa pilkada Surabaya ini.
"Lho kata siapa? Kami tetap tidak mencabut gugatan," terangnya di Kantor Bawaslu Provinsi Jatim.
Surat menyangkal adanya perpecahan di internal partainya. Dia tetap berkeyakinan PAN Surabaya masih solid, satu suara. "Yang jelas kita tunggu saja hasilnya. Ini kan (sidang gugatan) masih belum selesai," pungkas Surat. (ugik/ugik)











































