"Mereka (KPU Surabaya) meminta dijadwal ulang. Karena, bertepatan dengan jadwal pleno pendaftaran daftar pemilih sementara (DPS)," kata anggota Komisi A DPRD Surabaya, Siti Mariyam kepada detikcom di ruang rapat Komisi A DPRD Surabaya, Rabu (2/9/2015).
Surat penjadwalan ulang bernomor 158/KPU-Kota-014.329945/IX/2015 ini ditandatangani Ketua KPU Kota Surabaya, Robiyan Arifin diterima Sekretaris DPRD Surabaya pagi tadi.
"Ini juga sebagai bentuk ketidakseriusan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada," kata Siti.
Ia juga menilai ketidakhadiran KPU untuk diminta pertanggungjawaban anggota dewan terkait anggaran Pilkada Surabaya makin menunjukkan ada upaya penggembosan pilkada oleh penyelenggara. "Bagi kami ini sudah menjadi bukti dan hanya sebuah pengalihan," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A Adi Sutarwijono menyesalkan kinerja KPU yang menggunakan APBD dan tahapan sudah terpakai tapi belum menghasilkan apapun.
"KPU wajib menjelaskan anggaran yang telah terpakai selama proses tahapan pilkada berlangsung dan seputar keanehan yang timbul dan menimbulkan kecurigaan publik," ujar Awi sapaan akrab Adi Sutarwijono. (fat/fat)










































