"Itu lebih bagus. Selain melakukan pemeriksaan, juga mengeluarkan surat keterangan bahwa hewan qurban tersebut sehat dan sesuai ketentuan agama," kata Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan Jawa Timur Kusnoto, Rabu (2/9/2015).
Ia menerangkan, tugas dan tanggung jawab pemeriksaan pada hewan kurban bukan hanya di pemerintah provinsi. Tapi juga dinas peternakan kabupaten dan kota.
Dinas Peternakan Jawa Timur melakukan pemeriksaan hewan yang masuk ke Jawa Timur dicheck point yang tersebar di daerah perbatasan seperti Banyuwangi, Tuban, Ngawi, Ponorogo.
"Kalau provinsi sudah melakukan pengecekan dan mengeluarkan surat keterangan sehat pada hewan kurban yang dijual di bazar. Kita imbau, daerah kabupaten dan kota juga melakukan seperti itu," terangnya sambil menambahkan, hal itu dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi konsumen.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh dinas peternakan terhadap hewan qurban yakni dengan cara antemortem dan postmortem. Antemortem yakni pemeriksaan dilakukan sebelum hewan tersebut disembelih. Sedangkan postmortem pemeriksaan setelah penyembelihan.
"Kalau antemortem, pemeriksaan sebelum disembelih. Apakah hewannya ini sehat, tidak sakit mata, atau sakit lainnya. Kalau postmortem dilakukan setelah penyembelihan. Mungkin setelah dipotong ada cacingnya," paparnya.
Kusnoto mengimbau, agar masyarakat tidak sembarangan membeli hewan kurban.
"Masyarakat diharapkan membeli hewan qurban yang sudah dilakukan pemeriksaan, hewan yang sehat dan sesuai dengan ketentuan agama," tandasnya.
Sementara itu, kebutuhan hewan sapi dan kambing qurban di Jawa Timur tahun ini diperkirakan sekitar 50.000 ekor sapi. Sedangkan kebutuhan kambing sekitar 60-80 ekor.
"Persediaan hewan sapi dan kambing qurban di Jawa Timur masih cukup," tandasnya. (fat/fat)











































