Minimnya pencairan ini lantaran adanya banyak problem yang dihadapi desa. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD), Suyanto Waspo Tondo atau Yayan, menjelaskan bahwa masalah yang dihadapi desa ini antara lain, kesulitan pembuatan SPJ, minim SDM dan belum dibuatnya Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kendala ini sempat dianggap mengganggu beberapa pihak. Namun Pemkab Banyuwangi tidak mengambil risiko dan lebih memilih taat peraturan serta memberikan pendampingan yang intensif terhadap para perangkat desa.
"APBDes syarat mutlak bagi pencairan. Di satu sisi, APBDes ini baru bagi mereka, sehingga di bulan-bulan awal kemarin mereka masih banyak yang belajar membuatnya. Hal ini yang akhirnya menjadi salah satu yang menyebabkan minimnya pencairan oleh desa," jelas Yayan usai ikuti sosialiasi tata cara pencairan dana desa dan rambu-rambu tentang penggunaan dan larangannya di Pendopo Sabha Swagata Blambangan, Senin (31/8/2015) sore.
Hingga akhir Agustus, kata Yayan, baru ada dua desa yang mencairkan dana desa tahap dua. Yaitu Desa Sidowangi dan Desa Pengantigan. Untuk mempercepat proses pencairan, pihak BPM-PD kini sedang getol melakukan pelatihan pembuatan APBDes dan sejumlah hal terkait proses administrasi pencairan hingga 4 kali dalam setahun.
Rencananya, pencairan tahap ke III akan mulai dilakukan Oktober mendatang. Dalam pendampingan pencairan DD ditahun ini, pihak Pemkab Banyuwangi menekankan pada taat proses administrasi supaya dikemudian hari zero kasus hukum.
"Setiap hari kami juga membuka konsultasi bagi aparat desa yang hendak bertanya masalah pencairan dana desa. Termasuk juga konsultasi bagi tata cara penatausahaan dan pelaporan dana desa tersebut, supaya kedepan tidak ada yang tersangkut kasus hukum," jelas Yayan.
Senada dengan Yayan, Wabup Yusuf Widiatmoko menambahkan, upaya pemutakhiran data berbasis IT pihak Pemkab Banyuwangi lakukan optimalisasi penerapan e-village budgeting. Dengan program ini maka proyek yang berjalan di desa harus sesuai dengan usulan dan tidak akan ada kesewenangan penggunaan anggaran DD.
"Dengan e-village budgeting proyek yang dikerjakan harus sesuai usulan. Anggarannya dikendalikan dan terpantau online sehingga kepala desa tidak bisa seenaknya menggunakan dana desa tersebut," lanjut Yusuf.
Anggota DPR RI Komisi XI Sumail Abdullah yang ikut hadir dalam sosialisasi ini menambahkan, Banyuwangi adalah kabupaten yang kini sudah melakukan pencairan DD tahap kedua. Namun hingga kini belum ada laporan berapa jumlah anggaran yang telah diserap oleh desa.
Sumail berujar, penyaluran DD dianggap rawan politisasi dan penyimpangan. Untuk itu Sumail mengharapkan dana desa tersebut bisa dikelola dengan transparan, akuntabel dan bisa dipertanggung jawabkan. Agar transfer dana desa ini tidak menyimpang, dia menghimbau agar Pemkab Banyuwangi memberikan pendampingan terhadap kepala desa sebagai penerima dana transfer. Sehingga tidak ada kepala desa yang bersentuhan dengan aparat penegak hukum.
"Ini juga menjadi obyek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, nantinya BPK juga akan kita hadirkan untuk mendampingi para kepala desa. Ini sebagai bentuk pencegahan secara dini agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," pungkas Sumail. (fat/fat)











































