"Secara administrasi Rasiyo tidak bermasalah. KPU mematikan hak Rasiyo untuk dipilih dan memilih," kata Ketua DPD PD Jatim Soekarwo, Minggu (30/8/2015).
Keputusan menyatakan Rasiyo-Dhimam gagal ikut Pilkada, langsung dilaporkan ke Ketum PD Susilo Bambang Yudhoyono. Demokrat juga menilai, keputusan KPU tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan mencederai hak seseorang untuk dipilih.
"Kalau memang salah satu calon bermasalah, bukan serta merta calon lainnya dimatikan hak-haknya," tuturnya.
"Saya anggap keputusan KPU tidak ada landasan hukum yang kuat. DPP PD dan PAN tidak merasa dilibatkan dalam kasus ini. Padahal, itu mutlak harus dimasukkan KPU," jelasnya.
Demokrat akan mengumpulkan semua bukti dan menempuh jalur hukum, melaporkan kasus ini ke DKPP) Bawaslu dan KPU.
"Kita akan menempuh langkah hukum, untuk menjaga kewibawaan partai," ujarnya.
Rasiyo-Dhimam dinyatakan tidak lolos verifikasi karena ada dua berkas yang tak dilengkapi pasangan yang diusung Demokrat-PAN>
(Baca Juga: Ini Penyebab Rasiyo-Dhimam Tak Lolos Lawan Risma di Pilwalkot Surabaya)
Pertama, berkas pencalonan surat persetujuan dari DPP PAN yang disampaikan dalam bentuk scan, ternyata tidak identik dengan rekomendasi dari DPP PAN dalam bentuk basah. Sedangkan Dhimam tidak menyertakan dokumen surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak.
(Baca juga: Gagal Jadi 'Lawan Tanding' Risma, Ini Tanggapan Dhimam Abror)
Dhimam saat dihubungi terpisah mengaku pasrah dengan keputusan KPU. "Mau diapain, KPU sudah punya keputusan," ujarnya. (roi/fdn)











































