DPRD Surabaya Minta Hypermarket Bodong Segera Urus Izin Usaha

DPRD Surabaya Minta Hypermarket Bodong Segera Urus Izin Usaha

Zainal Effendi - detikNews
Jumat, 28 Agu 2015 17:09 WIB
DPRD Surabaya Minta Hypermarket Bodong Segera Urus Izin Usaha
Foto: Zainal Effendi
Surabaya - DPRD Surabaya menyoroti perizinan hypermarket bodong alias tak berizin di Kota Pahlawan. Dua perusahaan, Giant dan Superindo dipanggil. Keduanya diduga memiliki belasan lokasi hypermarket tapi tidak berizin.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto mengungkapkan data yang diperoleh dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) diketahui Giant memiliki 18 lokasi dan Superindo memiliki 11 titik.

"Untuk Giant, 7 titik sama sekali tidak mempunyai izin, 10 titik sudah mati, dan 1 titik yang izinnya 2 minggu lagi akan habis.

"Sedangkan Superindo, 6 mati dan 5 izinnya masih hidup," ungkap Herlina usai hearing di Komisi A DPRD Surabaya, Jumat (28/8/2015).

Masih banyaknya hypermarket yang tidak berizin akan mempengaruhi PAD Kota Surabaya yang hilang.

"Kalau tidak ada izin atau mati kemudian tidak diurus lagi kan sama saja pemkot tidak akan mendapatkan pendapatan dari pajak. Itu dari sisi perizinan, belum reklame," tegas anggota Fraksi Demokrat ini.

Menanggapi pernyataan Herlina, Arif perwakilan dari Superindo kantor pusat akan siap memenuhi perizinan toko swalayannya yang mati maupun yang belum ada.

Arif beralasan, dalam pembuatan izin usaha toko swalayan (IUTS) yang diatur dalam Perda No 8 tahun 2014, pihaknya harus menggandeng pihak ketiga khususnya dalam pengurusan kajian sosial ekonomi.

"Kami sangat menyadari ini sangat penting, karena izin toko swalayan akan berimbas pada perizinan kami lainnya. Dulu 2010 sempat mangajukan IUTS tapi masih belum ada SOP-nya," ujarnya.

Untuk reklame, Arif kembali mengaku pihaknya menggunakan pihak ketiga dalam pengurusan izinnya. Namun pihaknya kembali tertipu sehingga izin reklame yang diperolehnya tidak sepenuhnya benar dan sesuai prosedur.

"Kalau reklame, mulai kemarin sudah kami mulai copoti satu persatu sesuai dengan izin reklamenya yang sudah mati," ungkap dia.

Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto yang juga diundang dalam hearing mengaku akan segera melakukan verifikasi dan melakukan tindakan penyegelan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan dua swalayan.

"Kalau izin reklamenya bermasalah ya kita turunkan. Kalau tidak punya HO maupun IMB ya kita segel dan tutup sementara hingga izin dikantongi," tegas singkat Irvan. (fat/fat)
Berita Terkait