Dua Orang ini Peroleh Rp 3,5 Miliar dari Tipu 700 CPNS

Dua Orang ini Peroleh Rp 3,5 Miliar dari Tipu 700 CPNS

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 27 Agu 2015 13:27 WIB
Dua Orang ini Peroleh Rp 3,5 Miliar dari Tipu 700 CPNS
Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Jaringan penipu calon pegawai negeri sipil (CPNS) antar daerah di Jawa Timur dibongkar. Dari aksinya selama dua tahun, jaringan itu berhasil menipu sekitar 700 orang CPNS dan mengeruk uang korban Rp 3,5 miliar.

Ada dua orang yang diamankan dalam kasus tersebut. Mereka adalah SHR (62) dan MHD (66). Dalam mosudnya, mereka mencatut nama Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Jatim Siswo Heroetoto.

Kapolres Kota Mojokerto AKBP Bambang Widiyatmoko mengatakan, terungkapnya jaringan penipu CPNS bermula dari laporan salah seorang korban berinisial REP (70), warga Jalan Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Menurut dia, tersangka SHR, warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajutit Kulon, Kota Mojokerto, dan MHD, warga Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Surabaya menawarkan kepada REP bisa memasukkan anaknya sebagai PNS di Pemprov Jatim tanpa tes.

Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku memiliki hubungan dekat dengan pejabat di BKD dan Sekdaprov Jatim, serta pejabat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

"Dia mengaku mempunyai kenalan dan jalur khusus di BKD Jatim. Tersangka SHR juga memakai alroji berlogo garuda untuk meyakinkan korban bahwa dekat dengan BKN," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (27/8/2015).

Tergiur dengan tawaran tersangka, lanjut Bambang, korban lantas mendaftarkan tiga anaknya pada Agustus 2013. Tak hanya itu, korban yang juga pensiunan PNS mengajak kerabat dan saudaranya untuk mendaftar melalui tersangka. Sedikitnya 120 orang didaftarkan REP beserta uang pelicin Rp 1,29 miliar.

"Korban dijanjikan menjadi pegawai tanpa tes, mereka diminta mengisi formulir pendaftaran pegawai dan menyerahkan uang antara Rp 100-130 juta per orang," imbuhnya.

Namun, hingga tahun 2015, janji tersangka kepada korban tak juga ditepati. Ratusan korban yang terus menagih janji itu membuat tersangka nekat mencatut nama Kepala BKD Jatim, Siswo Heroetoto.

Tersangka membuat surat palsu dari BKD Jatim yang isinya meminta para korban menyiapkan berkas-berkas kelengkapan pengangkatan CPNS Pemprov Jatim tahun 2015. Korban yang tak percaya begitu saja lantas mengecek kebenaran informasi tersebut ke Pemprov Jatim.

Benar saja, ternyata tidak ada rekrutmen PNS oleh Pemprov Jatim seperti yang dikatakan tersangka. Tak terima duitnya melayang sia-sia, korban lantas melapor ke Polres Kota Mojokerto.

"Tidak ada pejabat Pemprov yang terlibat, sudah ada surat jawaban resmi dari Pemprov bahwa tidak pernah ada rekrutmen PNS dan tidak pernah mengeluarkan surat. Surat yang ditunjukkan tersangka ke korban palsu," ujar Bambang.

Setelah diringkus polisi, baik SHR maupun MHD mengaku telah dua tahun lamanya menjalankan aksinya. Tak hanya di Mojokerto, kedua tersangka juga berhasil menipu sekitar 600 CPNS lainnya dari sejumlah daerah di Jatim. Namun, korban paling banyak berasal dari Mojokerto.

"Korbannya kurang lebih 700 orang, kerugian korban sekitar Rp 3,5 miliar," sebut Bambang.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita uang tunai sisa hasil penipuan Rp 80 juta, ratusan bendel berkas-berkas administrasi CPNS, dokumen persyaratan CPNS, buku tabungan milik SHR, 273 lembar bukti transfer dari bank, dan 102 lembar bukti penarikan uang dari bank.

Selain itu, polisi juga menyita mobil Daihatsu Luxio putih nopol N 632 XE, Honda CRV hitam nopol L 1082 BO, dan Daihatsu Terios hitam nopol L 1426 ZT yang dibeli kedua tersangka dengan uang hasil menipu CPNS. Dua handphone milik kedua tersangka juga disita sebagai barang bukti.

"Mereka ini jaringan, sudah memiliki kaki lagi ke bawah sebagai perekrutnya (CPNS). Kami akan terus mengembangkan untuk mencari kemungkinan ada tersangka lain. Masyarakat yang merasa pernah tertipu kami harap melapor," tegas Bambang.

Kedua tersangka kini harus mendekam di tahanan Polres Kota Mojokerto. Menurut Bambang, keduanya dijerat dengan pasal 378 juncto pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

"Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (iwd/iwd)
Berita Terkait