Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Ahmad Patoni mengatakan, beberapa barang bukti yang dimusnahkan adalah uang palsu, handphone, narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.
"Barang yang kami musnahkan ini dari kasus tahun 2014 hingga Juni 2015," kata Ahmad Patoni kepada wartawan, Rabu (26/8/2015).
Patoni menjelaskan, uang palsu yang dimusnahkan sebanyak Rp 74 juta lebih berasal dari 2 kasus. Selain upal, handphone berbagai merk dan narkotika jenis sabu dan ganja juga turut dimusnahkan.
"Kami juga memusnahkan puluhan ribu butir pil carnophen," jelasnya.
Dia berharap pemusnahan ini bisa terus dilakukan seiring dengan pengungkapan kasus-kasus tindak pidana yang ditangani polisi.
"Pemusnahan dilakukan untuk menjaga agar barang bukti ini jangan sampai disalahgunakan," tandasnya. (fat/fat)










































