Pihaknya akan menindaklanjuti setiap pengaduan adanya temuan PNS yang terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati dalam Pilkada nanti.
"Ini penting untuk menjaga netralitas PNS di Situbondo. Posko pengaduan ini akan saya dirikan setelah saya mengakhiri masa jabatan saya sebagai Wakil Bupati, pada 7 September nanti," kata Wabup Rahmad kepada detikcom, Selasa (25/8/2015).
Menurut Rahmat, Posko Pengaduan Netralitas PNS nantinya akan melibatkan lintas profesi. Mulai dari tokoh LSM, tokoh masyarakat, dan mantan anggota DPRD Situbondo. Yang pasti, pihaknya akan mewajibkan anggota yang akan bergabung untuk memahami sejumlah regulasi.
Khususnya tentang larangan keterlibatan aparatur negara atau PNS dalam kegiatan kampanye paslon Pilkada. Salah satunya penggunaan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas dan lainnya.
"Regulasi tentang larangan itu diatur dalam UU nomorĀ 05 tahun 2014 tentang Aparatur Negara juncto UU nomor 08 tahun 2014 tentang Pilkada juncto UU nomor 03 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah," rinci Rahmad.
Setiap pengaduan yang diterima pihak Posko, sambung Rahmad, akan ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke pihak berwenang. Baik ke Panwaslih Kabupaten, atau bahkan ke Kementrian Pendayagunaan Aparataur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Artinya akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan si oknum PNS.
"Kalau pelanggarannya cenderung berat ya kita laporkan ke Menpan. Tapi kalau pelanggaran biasa kita laporkan ke Panwaslih Kabupaten," pungkas Rahmad. (fat/fat)











































