Kalapas Kelas IIB Mojokerto, Urip Herunadi mengatakan, keributan yang terjadi di dalam lapas berawal dari perkelahian antara dua orang napi sekitar pukul 07.00 Wib, Minggu (23/8/2015). Sutikno yang merupakan napi kasus penganiayaan terhadap anggota TNI memukul Budiyansyah, napi kasus narkoba.
Pemicunya tak lain karena Sutikno kesal terhadap Budi yang tak juga membayar utangnya. Napi yang divonis 1,5 tahun penjara itu memukuli Budi saat korban sedang tidur di dalam selnya.
"Sutiko memukuli napi yang lain saat sedang tidur. Setelah kejadian itu, kami melakukan langkah pengamanan terhadap yang melakukan pemukulan," kata Urip kepada wartawan.
Untuk mencegah perkelahian antara kedua napi itu kembali terjadi, lanjut Urip, sipir memasukkan Sutikno ke dalam sel isolasi. Namun, langkah pengamanan yang dilakukan pihak lapas membuat 3 rekan Sutikno yang juga napi tak terima.
Mereka adalah Mardiono, Ongki, dan Iwan. Ketiga napi kasus narkoba yang divonis 4 tahun penjara itu meminta sipir agar membebaskan Sutikno dari sel isolasi.
"Dari informasi yang kami dapatkan, mereka yang tidak terima akan membuat kerusuhan di dalam lapas," imbuhnya.
Tak mau ambil risiko dengan adanya ancaman sejumlah napi tersebut, Urip lantas meminta bantuan ke Polres Kota Mojokerto. Puluhan anggota polisi berjaga di dalam dan di luar lapas.
Sekitar pukul 14.00 WIB, Sutikno dan 3 rekannya dikeluarkan dari dalam Lapas Mojokerto. Dengan tangan diborgol, keempat napi itu dimasukkan ke truk Dalmas Polres Kota Mojokerto untuk dipindahkan sementara ke Lapas Kelas IIB Jombang.
"Pemindahan itu untuk mencegah kerusuhan. Kami koordinasi dengan kantor wilayah untuk sementara transit dulu di Lapas Kelas IIB Jombang," pungkas Urip. (fat/fat)











































