Sebab saat pelaku menyetubuhi pacarnya, ada seorang rekannya berinisial MM (25), yang memergoki. Bukannya melarang, MM malah memaksa meminta jatah ikut menggauli korban.
"Ada dugaan korban dicabuli dua orang. Satu pelaku tadi sudah ditangkap, dan satu lagi yang berinisial MM masih diburu," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Situbondo Iptu Joko Imam, Jumat (14/8/2015).
Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, aksi pencabulan terhadap bocah protolan SD itu terjadi akhir Juli 2015 lalu. Saat itu, pelaku sengaja mengajak pacarnya yang masih berusia 14 tahun itu singgah di rumah MM. Saat ada kesempatan, pelaku menggauli korban di dalam kamar.
Saat keduanya bermesraan itulah, MM tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan memergoki keduanya sedang asyik dengan permainan birahi. Tahu begitu, MM malah memaksa korban untuk ikut memberikan 'jatah'. Jika tidak, MM mengancam akan menceritakan ulah keduanya ke orang lain. Menerima ancaman itu, korban dan pelaku memilih pasrah.
"Waktu dia (MM, red) masuk kamar, saya cuma berpelukan, tidak begituan. Tiba-tiba dia memaksa korban begituan. Saya tidak bisa berbuat banyak, karena dia mengancam dengan celurit," dalih pelaku di depan polisi.
Joko Imam mengaku pihaknya tidak akan melakukan penahanan terhadap pelaku, karena masih di bawah umur. Pelaku hanya diberi kewajiban untuk melakukan apel ke Mapolres Situbondo.
"Terkait pengakuannya yang begitu, itu terserah pelaku. Yang pasti, kami sudah mengantongi keterangan saksi-saksi dan hasil visum korban dari dokter," tandas Joko Imam. (fat/fat)











































