Kedua tersangka adalah Putra (20), warga Jalan Tenggumung dan Jimmy (30), warga Buduran, Sidoarjo.
"Mereka melakukan perampasan ponsel di Jalan Gajah Mada," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete kepada wartawan, Kamis (13/8/2015).
Korban perampasan adalah Evy, warga Jombang. Ponsel Evy direbut saat ia sedang berhenti di pinggir jalan. Namun saat ponselnya direbut, Evy tak tinggal diam.
perempuan 30 tahun itu dengan berani langsung mengejar kedua pelaku yang berboncengan motor Mega Pro nopol AG 5220 DK. Tahu jika dikejar korban, kedua pelaku mempercepat kendaraannya.
Tapi karena terus dikejar, kedua pelaku pun grogi. Hingga di depan Kebun Binatang Surabaya (KBS), motor pelaku menabrak sebuah mobil. Dan disitulah karir kedua pelaku terhenti. Polisi yang bertugas di kawasan itu segera meringkusnya.
"Kedua pelaku merupakan residivis Rutan Medaeng yang baru saja keluar tiga minggu lalu," tandas Takdir. (iwd/iwd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini