Terkuaknya aksi bejat ini saat pelaku menindih tubuh anaknya di dalam kamar. Aksi itu kepergok nenek korban atau mertua tersangka. Karena merasa bersalah, akhirnya tersangka melarikan diri.
Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatan mencabuli putrinya sendiri. Pasalnya selama 5 tahun pernikahan, istrinya jarang sekali melayani kebutuhan seksualnya, hingga akhirnya anak yang masih duduk di kelas 4 SD menjadi korban.
"Saya meniduri anak tiri saya 2 kali, karena selama ini istri saya sering menolak saat berhubungan badan. Awalnya cium dan meraba-raba tubuhnya, karena tidak kuat saya tega meniduri anak tiri saya," kata Mustofa, kepada wartawan di ruang penyidik Polresta Probolinggo.
Sementara Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Trisno Nugroho usai korban yang didampingi ibunya melapor, pihaknya langsung memburu pelaku.
"Dari hasil visum ada luka di kemaluan korban. awalnya neneknya memergoki aksi pelaku,"jelas AKP Trisno.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (iwd/iwd)











































