Kasus kekerasan itu masih berbuntut panjang. Ayah korban, Kusno (41) dilaporkan pemilik sepeda motor, Kurtubi, dengan tuduhan pemerasan. Akibatnya Kusno harus kembali diperiksa penyidik Satreskrim Polres Tuban.
"Awal yang menawarkan adalah Pak Nurkozin (Kapolsek Widang)," kata Kusno, kepada detikcom usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Tuban, Senin (10/8/2015).
"Saat musyawarah ditawari Pak Nurkozin. Sampeyan minta ganti (ganti rugi pencemaran nama baik VA) berapa Pak Kus? Trus saya jawab 50 juta," ungkapnya menirukan pertanyaan Kapolsek Widang.
Sebelumnya keluarga VA melaporkan Kurtubi atas tuduhan pencemaran nama baik. Kurtubi menuduh VA mencuri dan melapor ke Polsek Widang, sehingga polisi menangkap korban.
"Kita melaporkan pencemaran nama baik itu untuk mengembalikan nama baik VA agar tidak dituduh sebagai pencuri," jelasnya.
Dalam musyawarah kala itu tidak mencapai kesepakatan antara keluarga VA, polisi, dan Kurtubi. Selanjutnya keluarga VA diminta pihak kepolisian untuk berembuk di rumah.
"Malamnya saya SMS kalau keluarga minta 50 juta. Pak Kapolsek balesi, apa keluarga mereka mampu? Lalu saya bales, mampu," bebernya.
Pelaporan ayah VA dibenarkan pihak kepolisian. Laporan dilakukan Kurtubi, atas tuduhan pemerasan. "Laporannya pemerasan," jawab Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono.
Sementara itu Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR), menduga ada upaya pelemahan psikologis terhadap keluarga VA yang dilakukan kepolisian. Saat kondisi lemah, keluarga korban jadi tidak fokus pada kasus utama, yaitu kekerasan VA.
Ada semacam intimidasi dan pelemahan psikologis terhadap keluarga korban. Pak Kusno inikan orang desa yang pendidikan tidak tinggi, jadi kalau ada masalah dengan polisi gemetaran," tutur perwakilan KPR, Nunuk Fauziyah. (bdh/bdh)