Jawa Timur Kekurangan Stok 1,2 juta Pasang Material Plat Nomor Kendaraan

Jawa Timur Kekurangan Stok 1,2 juta Pasang Material Plat Nomor Kendaraan

Jajeli Rois - detikNews
Senin, 10 Agu 2015 14:09 WIB
Jawa Timur Kekurangan Stok 1,2 juta Pasang Material Plat Nomor Kendaraan
Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Tidak hanya material surat izin mengemudi (SIM) yang kekurangan di beberapa daerah di Jatim. Stok material plat nomor (Tanda nomor kendaraan bermotor-TNKB) juga minus hingga sekitar 1,2 juta plat nomor kendaraan bermotor di Jatim.

"Kalau kekurangan TNKB di Jawa Timur disebabkan beberapa hal terkait dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa di Korlantas (Korps lalu lintas) Polri," kata Kasubdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim AKBP Budi Mulyanto, Senin (10/8/2015).

Dari informasi yang dihimpun dari Polda Jatim, selama Januari hingga Agustus tahun ini, ada kekurangan 1.056.217 plat nomor sepeda motor dan ada 177.071 untuk kendaraan roda empat dan lebih. Data tersebut permohonan untuk kendaraan baru dan perpanjangan lima tahunan.

"Tidak hanya di Jawa Timur saja, kondisi serupa juga terjadi di daerah lain di luar Jawa Timur," tuturnya.

Ia menerangkan, kendala yang dihadapi terkait kekurangan stok TNKB yakni, pengadaan material yang tidak bisa serta merta bisa dilakukan oleh lembaga atau perorangan tertentu.

"Sehingga kita harus memenuhi aspek administrasi dan aspel legal hukum pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Ketika ditanya kapan situasi tersebut kembali normal, Budi juga berharap secepatnya dapat terselesaikan.

"Saya tidak bisa menjawab secara spesifik, karena ranahnya korlantas. Saya harapkan bisa secepatnya. Tentu korlantas juga demikian," katanya sambil menambahkan, tidak ada penindakan tegas tentang TNKB, tapi teguran simpatik.

Terkait surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK), Budi mengimbau masyarakat yang mengajukan pelayanan pada tahun 2013 dan 2014, sudah bisa diambil.

"Implikasi dari pelayanan tahun 2013 dan 2014, tentunya kami secara internal menyimpannya. Kemudian mendistribusikan baik secara langsung maupun administrasi per surat" paparnya.

"Bagi yang langsung mengambil (STNK), bisa menunjukkan KTP sesuai (dengan STNK). Itu bisa diambil di samsat-samsat. Bagi per surat, sudah kita kirim tapi ada yang kembali, karena kita tidak bisa serta merta menyerahkannya, karena sifatnya dokumen pribadi," jelasnya. (fat/fat)
Berita Terkait