Diduga Jual Belikan Bangku, SMKN 1 Udanawu Blitar Disorot Dewan

Diduga Jual Belikan Bangku, SMKN 1 Udanawu Blitar Disorot Dewan

Erliana Riady - detikNews
Sabtu, 08 Agu 2015 13:54 WIB
Blitar - SMKN 1 Udanawu Kabupaten Blitar mendapat sorotan dari banyak pihak. Sekolah tersebut diindikasikan telah melakukan praktik jual beli bangku.

Prosedur penerimaan siswa baru di SMKN 1 Udanawu ini berbeda pada umumnya. Sebelum ada pengumuman penerimaan siswa, pihak sekolah mengizinkan calon siswa untuk mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS). Padahal belum ada kepastian siswa diterima di sekolah itu.

Mekanisme pengumuman penerimaan siswa baru juga terkesan informal. Ada beberapa siswa ketika mengikuti MOS pada hari kedua, diperintahkan pulang dengan alasan mereka bukan siswa di sekolah itu.

Untuk itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar menjadwalkan hearing degan pihak sekolah, Selasa (11/8/2015). Hearing dilakukan untuk mendapatkan data, fakta dan solusi yang menimpa 62 siswa yang mendapat perlakuan sewenang-wenang dari SMKN 1 Udanawu.

Data yang dihimpun detikcom, Sabtu (8/8/2015) dari Kabid pendidikan lanjutan, Dinas Pendidikan Kab Blitar, Soewoko, ada 62 siswa baru SMKN 1 Udanawu yang dikeluarkan dari sekolah, setelah mereka mengikuti kegiatan Masa Orientasi Siswa (MOS).

Bahkan banyak diantara mereka terlanjur mendapat hukuman dengan digunduli kepalanya.

Pihak sekolah menginformasikan ke Diknas, jika 62 siswa tersebut dicoret sebagai siswa SMKN 1 Udanawu karena tidak membayar daftar ulang sekitar Rp 2,8 juta.

Namun laporan itu bertolak belakang dengan pengakuan beberapa wali murid. LSM Poros Pendidikan yang mendampingi para wali murid menerima bukti bahwa ada upaya membalikkan fakta dalam kasus ini.

Ketua LSM Poros Pendidikan, Abdul Kholiq mengatakan tidak benar kalau ada laporan wali murid tidak melakukan daftar ulang. "Mereka mengaku diping-pong sekolah saat akan menyerahkan uang muka daftar ulang," ujarnya.

Hal ini dibenarkan salah satu wali murid, M Irsyad Masduqi. Meurutnya, dia sama sekali tidak tahu jika harus melunasi biaya daftar ulang pada 9 Juli.

"Ada dugaan pihak sekolah melakukan jual beli bangku atau ada siswa siluman yang sudah dipersiapkan untuk mengganti mereka yang dikeluarkan ," kata Irsyad.

Dugaan Irsyad ini dikuatkan dengan tidak adanya sosialisasi dan transparansi pihak sekolah tentang mekanisme dan masa daftar ulang yang tergolong mepet, yakni pada tanggal 9 sampai 10 Juli. (bdh/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.