Pria 50 tahun itu terindikasi kuat telah mencabuli bocah 13 tahun, yang tak lain siswi lesnya sendiri.
"Hasil lidik beberapa hari terakhir ini pelaku menghilang dari rumahnya. Anggota di lapangan masih terus melacak keberadaannya," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Riyanto, Jumat (7/8/2015).
Keterangan yang diperoleh detikcom, HF dilaporkan telah mencabuli bocah 13 tahun, beberapa waktu lalu. Aksi pencabulan dilakukan saat korban mengikuti les privat di rumahnya. Sedikitnya dua kali pelaku mengajak secara paksa korban melakukan persetubuhan. Usai menyetubuhi korban, pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan kepada orang lain.
Aksi pencabulan itu baru terbongkar, setelah korban mengakhiri les privatnya kepada HF. Diduga karena ingin mengulangi perbuatannya lagi, HF lantas menyurati korban. Lewat suratnya, pelaku berusaha mengingatkan kejadian yang dialaminya berduaan.
Bukannya ingin mengulang, menerima surat itu korban malah jadi ketakutan. Saat itulah, korban akhirnya memilih mengadukan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya, hingga langsung dilaporkan ke polisi.
"Hasil visum korban dari dokter sudah kami terima. Hasilnya memang ada bekas luka lama. Jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan pasal 76 D juncto pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tegas AKP Riyanto. (fat/fat)











































