PDIP Sesalkan Keputusan KPU yang Perpanjang Pendaftaran Hanya 3 Hari

Pilkada Surabaya

PDIP Sesalkan Keputusan KPU yang Perpanjang Pendaftaran Hanya 3 Hari

Zainal Effendi - detikNews
Kamis, 06 Agu 2015 13:43 WIB
PDIP Sesalkan Keputusan KPU yang Perpanjang Pendaftaran Hanya 3 Hari
Foto: File KPU Jatim
Surabaya - PDIP sebagai partai pengusung pasangan Risma-Whisnu menyesalkan keputusan KPU yang memperpanjang pendaftaran hanya selama 3 hari. Perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon walikota-wakil walikota dimulai Sabtu (8/8) hingga Senin (10/8) mendatang.

Wakil Ketua PDIP Surabaya, Didik Prasetiyono mengatakan 3 hari merupakan waktu yang sangat singkat bagi koalisi partai untuk melakukan komunikasi politik dengan jajaran pusat.

"Melihat situasi komplek yang dialami parpol yang berkoalisi di Surabaya, waktu 7 hari lebih masuk akal. Karena mereka harus melakukan komunikasi panjang. Mulai tingkat kota hingga pusat. Apalagi masa pendaftaran terpotong akhir pekan yang kemungkinan besar pengurus partai libur," ujar Didik pada detikcom, Kamis (6/8/2015).

Sehingga kata dia, Pilkada Surabaya akan tetap mempunyai potensi calon tunggal.

Selain itu, PDIP juga menyayangkan keputusan yang tidak setara karena hanya memperpanjang bagi pasangan calon yang diusung parpol. "Ini kan perlakuan tidak setara. Kalau calon dari perseorangan ikut diperpanjang akan semakin membuka peluang besar akan ada pasangan calon diluar parpol," lanjut dia.

Didik juga menegaskan, pihaknya tetap melanjutkan gugatan pada KPU ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait Undang Undang nomor 8 tahun 2015 yang di dalamnya terdapat pasal Pilkada 2015 tetap dilaksanakan di tahun yang sama.

"Itu sudah menjadi kewajiban penyelenggara pilkada untuk tetap menggelar Pilkada serentak tanpa ada penundaan. Kalau ditunda maka melanggar undang undang," pungkas Didik. (bdh/bdh)
Berita Terkait