Happy alias Mbah Dhemang sendiri harus berurusan dengan polisi, dia dilaporkan Rahayu, istri siri ketiganya yang telah menjadi korban kekerasan.
"Kami kemudian melakukan kroscek ke TKP dan menemukan upal sebanyak 73 bendel pecahan Rp 100 ribu, dengan satu bendel berjumlah Rp 10 juta. Satu pucuk air soft gun turut jenis FN ikut ditemukan bersama 47 butir amunisi di rumah korban," ungkap Kapolres Malang AKBP Aris Haryanto saat gelar perkara di mapolres Jalan Ahmad Yani, Kepanjen, Rabu (5/8/2015).
Saat penggeledahan kata Aris, petugas tidak menemukan keberadaan pelaku, karena diduga sudah melakukan penganiayaan terhadap istrinya. "Pelaku kabur, awalnya kita tangani kasus KDRT," sambung Aris.
Dari keterangan korban akhirnya terbongkar lokasi persembunyian pelaku, yaitu di rumah istri tuanya di kawasan Tajinan, Kabupaten Malang. Sedangkan kasus kekerasan dilakukan di rumah istri siri ketiga pelaku di Desa Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Tanpa perlawanan, Mbah Dhemang berhasil dibekuk Tim Buser Satreskrim Polres Malang di rumah istri tuanya. Dia pun digelandang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kepada polisi, Mbah Dhemang mengaku bahwa upal serta air soft gun adalah didapatkan dari temannya, khusus upal dikatakan sebagai souvenir. "Itu untuk souvenir, saya dapat dari teman. Kerja saya mengobati orang sakit," ucap Mbah Dhemang saat pemeriksaan.
Dia menambahkan, upal serta senpi dimiliki sejak bertahun-tahun lalu. Sedangkan amunisi dirinya berdalih mendapatkan dari temannya kebetulan berdinas di Brimob. "Amunisi dikasih teman dari Brimob, saya semua hanya diberi," kata dia.
Atas perbuatannya, Mbah Dhemang dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (bdh/bdh)











































