Minuman beralkohol berbagai merk produk dalam dan luar negeri itu, diamankan pihak berwajib karena diperdagangkan tanpa dilengkapi izin edar.
Kasubag Humas Polres Blitar, AKP Wisnu Wardhana membenarkan petugas melakukan penggeledahan di tempat karaoke Desa Semen Kecamatan.
"Dari tempat karaoke itu, kami temukan ratusan botol miras tanpa izin edar," katanya.
Selanjutnya pemilik tempat karaoke, Kasianingsih (44) beserta barang bukti diamankan di Mapolres Blitar untuk proses hukum lebih lanjut. (fat/fat)











































