KPU Jatim Terima SE Penundaan Pilkada 3 Daerah, ini Isinya

KPU Jatim Terima SE Penundaan Pilkada 3 Daerah, ini Isinya

Zainal Effendi - detikNews
Selasa, 04 Agu 2015 14:02 WIB
KPU Jatim Terima SE Penundaan Pilkada 3 Daerah, ini Isinya
Foto: File KPU Jatim
Surabaya - Pilkada di Pacitan dan Blitar serta Kota Surabaya dipastikan ditunda. Menyusul terbitnya edaran KPU Pusat No 433 tahun 2015 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan.

Ketua KPU Provinsi Jatim, Eko Sasmito, mengungkapkan surat edaran penundaan pilkada diterima pihaknya Selasa (4/8/2015) dinihari dan sudah didistribusikan ke tingkat kabupaten/kota.

"Sudah fix ditunda untuk Kabupaten Pacitan, Blitar dan Kota Surabaya," katanya kepada detikcom, Selasa (4/8/2015).

Isi surat penundaan tersebut di antaranya petunjuk teknis penundaan Pilkada serentak 2017 dan rencana pelno untuk menetapkan penundaan pemilihan walikota dan wakil walikota di Kota Surabaya tahun 2015, kemudian diikutkan serentak pada pemilihan tahun 2017.

Sementara Komisioner KPU Kota Surabaya bidang hukum, SDM dan pengawasan, Purnomo S Pringgodigdo saat dihubungi terpisah mengaku sedang persiapan melakukan pleno. "Sebentar ya. Kita mau pleno dulu. Nanti hasilnya kita kabarkan," ujarnya singkat.

Sebelumnya, calon penantang Risma-Whisnu, Dhimam Abror-Haries Purwoko yang diusung Demokrat-PAN awalnya datang mendaftar jelang masa perpanjangan pendaftaran di KPU Kota Surabaya.

Di tengah proses verifikasi syarat pencalonan calon wakil walikota Haries mendadak keluar dan hilang. Panwas memberikan rekomendasi ke KPU untuk menunggu hingga pukul 23.59 WIB karena Haries yang juga MPC Pemuda Pancasila Surabaya ini belum tanda tangan surat pernyataan dicalonkan parpol di Pilkada Surabaya 2015.

Hingga batas waktu yang sudah ditentukan, Haries tetap tidak muncul membuat KPU memutuskan Pilkada Surabaya hanya diikuti Risma-Whisnu, calon tunggal yang diusung PDIP. (fat/fat)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini