Salinan produk hukum tersebut diterima KPU Pacitan, Selasa (4/8/2015) dini hari. Aturan hukum itu juga menetapkan pemilukada di Kota 1001 Gua dilaksanakan tahun 2017 mendatang.
Ketua KPU Pacitan, Damhudi mengatakan, pascaturunnya SE KPU Pusat pihaknya akan segera melaksanakan pleno. Rapat dengan agenda penyusunan berita acara penundaan itu dijadwalkan digelar paling lambat 2 hari sejak perpanjangan masa pendaftaran ditutup. Hasilnya segera disampaikan kepada pimpinan daerah dan DPRD.
"Kami akan menetapkan penundaan pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Pacitan tahun 2015, kemudian diikutkan serentak pada pemilihan tahun 2017," ujar Damhudi, Ketua KPU Pacitan ditemui detikcom di kantornya, Selasa (4/8/2015) pagi.
Soal kepastian jadwal pemilukada serentak berikutnya pada tahun 2017, Damhudi mengatakan hal itu pun sangat bergantung perkembangan di tingkat pusat. Jika nantinya muncul regulasi yang lebih tinggi, tentu saja ketentuan sebelumnya dapat berubah sewaktu-waktu.
"Apabila nanti ada regulasi lagi, ya kita ikuti regulasi yang akan datang, misalkan ada," imbuh pria yang sudah menjabat Ketua KPU 3 periode berturut-turut.
Seperti diberitakan, perpanjangan masa pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Pacitan resmi ditutup, Senin (3/8/2015) sore hanya dengan 1 pasangan calon.
Ini setelah KPU menolak pendaftaran calon yang diusung Koalisi Pacitan Bersatu (KPB) karena tidak memenuhi syarat seperti diatur dalam PKPU No 9 Tahun 2015 pasal 38 ayat 4. (bdh/bdh)











































