"Kalau sampai pukul 16.00 WIB tetap tidak ada. Maka pendaftaran akan kami tutup dulu," kata Komisioner KPU Surabaya bidang hukum, SDM dan pengawasan, Purnomo S Pringgodigdo saat dihubungi detikcom, Senin (3/8/2015).
Penutupan dan penundaan Pilkada Surabaya, jelas dia, sesuai dengan Peraturan KPU No 12 tahun 2015 pasal 8 ayat 4 yang menyatakan pilkada akan ditunda dan dilaksanakan kembali pada 2017.
Dia menegaskan, pasca penutupan pihaknya tidak menetapkan langsung pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana sebagai kontestan tunggal Pilkada Surabaya 2015.
"Kita tidak bisa serta merta menetapkan pasangan calon tunggal yang sudah mendaftar. Sesuai dengan peraturan yang ada ya ditunda 2017 dan saat ini kita anggap tidak ada pasangan calon," tegas dia.
Bagaimana jika pemerintah mengeluarkan perpu?
"Kami tidak berwenang meneruskan dan menolak perpu. Kami (KPU) posisinya sebagai pelaksana dan sampai saat ini KPU Kabupaten/Kota masih sama dan sesuai dengan undang-undang dan keputusan menunggu KPU RI," pungkas Purnomo.
Saat ini KPU Kota Surabaya baru menerima satu pasangan calon incumbent Tri Rismaharini yang berpasangan dengan Whisnu Sakti Buana yang diusung PDIP. Sedangkan gabungan 7 partai yang tergabung dalam Koalisi Majapahit hingga masa pendaftaran pertama 26-28 Juli masih belum mendaftarkan pasangan calon.
Bahkan, hingga hari kedua (2/8) masa perpanjangan pendaftaran pasangan calon, 7 partai yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, PAN, PKS, PKB dan Partai NasDem masih belum mendaftarkan pasangan calon dalam Pilkada Surabaya 2015 di KPU. (fat/fat)











































