"Sampai sekarang belum ada yang mendaftar lagi. Kalau sampai hari ini tetap tidak ada perubahan, kami akan mengeluarkan keputusan penundaan Pilkada tahun 2017," ujar Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah, Senin (3/8/2015).
KPU Kabupaten Blitar mengancam akan menghentikan tahapan pemilukada di Kabupaten Blitar dan menerbitkan surat keputusan penundaan pilkada tahun 2015.
Sesuai ketentuan PKPU No 12 tahun 2015, seluruh anggaran KPU akan dihentikan. Honorarium penyelenggara tingkat PPK (kecamatan) hingga PPS (desa) juga akan disetop total. KPU juga akan menjadwal ulang bila memang pilkada resmi ditunda.
"Penghentian berlaku sejak surat keputusan penundaan pilbup ditetapkan," jelasnya.
Sampai saat ini, baru satu pasangan calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU Kabupaten Blitar. Yakni pasangan Rijanto-Marhaenis Urip Widodo (RIDHO) yang diusung koalisi PDI Perjuangan-Partai Gerindra.
Sementara koalisi besar PKB, PAN, Partai Demokrat, Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, dan PKS tidak kunjung memunculkan jagoannya. KPU sudah mengundang seluruh Ketua dan Sekretaris Parpol untuk sosialisasi pendaftaran tahap dua tanggal 1-3 Agustus 2015.
"Sesuai aturan yang berlaku, pilkada harus diikuti minimal dua pasangan calon. Di sisi lain, KPU tidak memiliki kekuatan mendesak parpol menggunakan hak politiknya," ungkapnya. (fat/fat)











































