Mereka adalah M Arif (34), warga Sampang, Madura yang kos di Jalan Tambak Wedi dan A Arifin (29), warga Jalan Kebon Dalem. Mereka diamankan di kos dan rumahnya.
"Kejahatan terakhir yang mereka lakukan adalah membobol sebuah hotel di Jalan Bongkaran," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Aldy Sulaeman kepada wartawan, Jumat (31/7/2015).
Di hotel itu, Arifin masuk saat petugas hotel sedang tidur. Sementara Arif mengawasi situasi. Dengan cepat, pria yang bekerja sebagai sopir taksi itu mengambil sebuah TV LED dan dua HP.
"Tiga barang itu dijual ke Madura seharga Rp 1,3 juta," lanjut Aldy.
Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata kedua tersangka sudah berkali-kali berbuat kejahatan. Arif yang melakukan eksekusi sementara Arifin yang menjual barang hasil curian.
Arif sendiri pernah menggelapkan delapan motor. Motor-motor itu milik temannya. Motor itu dipinjam kemudian dijual dengan diserahkan ke Arifin. Arifin menjual motor itu seharga Rp 1,3 juta per motor.
Arif juga pernah menggelapkan sebuah mobil dan dua kali melakukan pencurian motor. Aksi mereka selama ini belum pernah terendus polisi. Setelah membobol hotel tersebut, aksi mereka terendus dan akhirnya mereka diamankan. (iwd/iwd)










































