Lukito langsung mengajukan banding dari hasil putusan sidang digelar di ruang Cakra PN Kepanjen, Kamis (30/7/2015). Kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut memandang keputusan majelis hakim diketuai Sri Hariyani tidak relevan.
"Kami akan ajukan banding," ucap kuasa hukum Lukito usai persidangan.
Majelis hakim juga menvonis Itje Trisnawati, istri pengusaha Sukma Raharja penjara selama 4 bulan tanpa menjalaninya serta masa percobaan selama 8 bulan.
Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani mengatakan, keputusan didasari atas fakta hukum selama persidangan yang semua unsur dakwaan terpenuhi. Kendati terdakwa Lukito terus menolak atas tuduhan yang disangka.
Majelis juga memandang perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan norma agama dan terdakwa Itje masih terikat sebagai istri sah pelapor yaitu Sukma Raharja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuni Ratnasari mengaku puas dengan keputusan majelis hakim, dirinya tidak mempermasalahkan upaya banding terdakwa karena sudah diatur oleh undang-undang. "Tidak masalah banding," ucap Yuni terpisah.
Kasus ini terbongkar dari temuan Sukma Raharja yang didukung pengakuan dari istrinya. Sukma kemudian melaporkan ke Polres Malang setelah mengadu ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Malang.
Awal Juni 2015 lalu Pengadilan Negeri Kepanjen Kabupaten Malang mulai menyidangkan kasus perselingkuhan ini, sidang digelar tertutup.
JPU menjerat Lukito primer Pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf a, atau Pasal 284 ayat (1) ke 2 huruf a. KUHP, sedangkan Itje diancam Pasal 284 ayat (1) ke 1 huruf b, KUHP. Meski dakwaannya berbeda, namun ancaman pidananya sama yaitu kurungan pidana penjara selama sembilan bulan.
Dalam pasal yang dikenakan kepada Lukito itu menjelaskan seorang suami yang telah beristeri melakukan tindakan perselingkuhan dengan isteri orang lain yang masih terikat perkawinan yang sah. (fat/fat)











































