Pelaku berdalih sengaja membunuh korban lantaran kesal akan dilaporkan ke polisi, jika terus melakukan pesta miras.
Kabag Humas Polres Sidoarjo AKP Samsul Hadi menjelaskan peristiwa pembunuhan ini berawal karena pelaku jengkel sering diancam akan dilaporkan polisi bila mengonsumsi narkoba.
"Pelaku kita amankan siang 22 Juli lalu, saat akan bertemu dengan istrinya di Surabaya," kata kabag humas kepada wartawan di Mapolres Sidoarjo, Rabu (29/7/2015).
Dia menjelaskan, saat itu Andrik alias Keriting sedang pesta miras. Kebetulan korban mengendarai sepeda motor dan melintas di depannya. Pelaku mengajak korban pesta miras.
Saat mengetahui korban mabuk, pelaku pulang ke rumah mengambil senjata tajam berupa Arit dan mendatangi lokasi dengan membacokkan senjatanya ke korban. Usaha korban menghindar, sia-sia.
Korban mengalami luka bacok di dada atas sebelah kiri. Saat itu korban berusaha kabur menyelamatkan diri. Usaha korban gagal karena kehabisan darah dan meninggal di sekitar lokasi ta jauh dari tempat menggelar pesta miras. Sementara pelaku yang juga mabuk juga melarikan diri.
"Pelaku dijerat pasal 338 KUHP diduga melakukan pembunuhan dan pasal 351 KUHP diduga menganiaya orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya. (fat/fat)











































