Pendaftaran Pilkada Pacitan Berakhir, Hanya Satu Calon yang Mendaftar

Pendaftaran Pilkada Pacitan Berakhir, Hanya Satu Calon yang Mendaftar

Purwo S - detikNews
Selasa, 28 Jul 2015 16:45 WIB
Pendaftaran Pilkada Pacitan Berakhir, Hanya Satu Calon yang Mendaftar
Foto: Purwo S
Pacitan - Masa pendaftaran bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Pacitan berakhir, Selasa (28/7/2015) pukul 16.00 WIB. Namun hingga batas waktu tersebut hanya ada sepasang balon mendaftarkan diri ke KPU setempat.

Dengan begitu, praktis hanya ada satu pasang balon resmi terdaftar. Yakni Indartato-Yudi Sumbogo (In-Digo) yang diusung Partai Demokrat, PKS, PPP, dan NasDem.

Pantauan detikcom di depan Kantor KPU Pacitan, Jl. Veteran 66, sejak pagi aktivitas berlangsung normal. Bahkan menjelang sore hari suasana bertambah lengang.

Hanya tampak para komisioner dan pegawai sekretariat di ruang kerja masing-masing. Ketua Panwaskab Berty Stefanus juga tampak hadir sekitar pukul 15.40 WIB.

Sejumlah awak media yang sejak pagi berada di teras kantor penyelenggara pemilu itu pun akhirnya balik kucing. Ini berbeda dengan aparat keamanan yang tetap berjaga-jaga meskipun tidak tampak kedatangan pendaftar.

"(Jika tidak ada pendaftar lain) kita buka pendaftaran lagi 3 hari," kata Damhudi, Ketua KPU Pacitan kepada wartawan.

Masa perpanjangan itu, lanjut Damhudi akan diawali sosialisasi. Kegiatan dimulai (29/7/2015) sampai dengan (31/7/2015). Sasarannya meliputi partai dan masyarakat umum.

"Itu masa sosialisasi kepada masyarakat, kepada partai dan seterusnya," terang mantan pegiat LSM tersebut.

Setelah tahapan tersebut dilalui, pihak KPU akan kembali membuka pendaftaran bakal calon. Pendaftaran akan dibuka selama 3 hari mulai (1/8/2015) sampai dengan (3/8/2015). Lantas bagaimana jika masa pendaftaran kedua pun nihil pendaftar?

"Jika masih tetap tidak ada, KPU langsung melakukan rapat pleno penundaan atau menghentikan semua program tahapan dan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati," tandas Damhudi. "Dan pemilukada atau pemilihan bupati diikutkan pada pemilu serentak berikutnya tahun 2017," tambahnya.

Bersamaan berakhirnya masa pendaftaran, Komisioner KPU langsung menggelar rapat pleno. Rapat yang juga dihadiri Ketua dan anggota Panwaskab membahas perpanjangan masa pendaftaran. Ini mengacu Surat Edaran KPU Nomor 403/KPU/VII/2015. (bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini