Ketiga tersangka yakni, berinisial YO mantan Direktur PT TD. Dia menggelapkan pajak senilai Rp 40,6 miliar. Sedangkan dua tersangka lainnya, NWS dan AS, merugikan keuangan negara sekitar Rp 55,1 miliar.
"Siapapun yang melakukan perbuatan melawan hukum pidana perpajakan, pasti kita proses hukum," kata Dirjen Pajak Yuli Setiyono, Selasa (28/7/2015).
Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni, menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) atas nama PT TD. Namun, SPT tersebut isinya tidak benar dengan cara tidak melaporkan seluruh hasil penjualan dalam SPT tahunan, PPH badan dan SPT masa PPN. Tersangka memunggut PPN atas penjualan terhadap konsumen yang tidak disetorkan ke kas negara.
Nilai total kerugian negara sebesar Rp 40,6 milliar. Sedangkan dua tersangka lainnya NWS dan AS, juga tidak menyetorkan dana ke negara sebesar Rp 55,1 miliar.
"Kita berharap terbongkarnya kasus ini menjadi efek jera bagi para wajib pajak," tandasnya sambil menambahkan, dengan kepatuhan wajib pajak, akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (roi/bdh)











































