Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Irvan Wahjurajat mengatakan saat ini sedang menyusun usulan peraturan tentang parkir zona dan progresif dengan dasar Perda nomor 9 tahun 2007.
"Idealnya parkir di pinggir jalan harusnya lebih mahal dibandingkan di dalam persil," katanya pada detikcom, Senin (27/7/2015).
Hal tersebut disebabkan adanya investasi jalan dan perotensi membuat macet sehingga masuk akal jika pemilik kendaraan dikenakan tarif progresif dan zona. "Mahalnya parkir zona dan progresif akan tergantung objek NJOP serta nilai investasi jalan," ungkap dia.
Kawasan yang dibidik sebagai parkir zona dan progresif diantaranya, Jalan Tunjungan, Blauran, Praban, Pasar Besar dan Bubutan.
"Termasuk parkir di Taman Bungkul kita kenakan zona progresif. Daripada tarif parkir yang dikenakan lebih tinggi dari aturan. Kita resmikan saja sekalian," tegas Irvan. (ze/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini