"Kenaikan tarif berlaku untuk R2 yang semula Rp 500 menjadi Rp 1.000. Sedangkan R4 menjadi Rp 3 ribu dari Rp 1.500," kata Kadishub Irvan Wajudrajat pada detikcom, Senin (27/7/2015).
Irvan menyebut, penyesuaian tarif parkir ini berlaku untuk parkir kendaraan di tepi jalan umum sesuai dengan Perwali 36 tahun 2015. Kenaikan tarif akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Ia optimis penyesuaian tarif parkir tidak akan mengalami kendala. Karena, kata Irvan, pihaknya tidak bisa memungkiri jika dilapangan sudah ada kenaikan tarif yang dikenakan juru parkir pada pengendara.
"Saya kira tidak akan sulit. Harapan kita pada masyarakat ikut berpartisipasi dengan menolak jika dikenakan tarif parkir di atas yang sudah ditentukan serta meminta tanda parkir," harap dia. (bdh/bdh)










































