Mereka yang absen di hari pertama, antara lain, Kepala Dinas PU Pengairan Banyuwangi Guntur Priambodo dan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Abdul Kadir. Sementara dua camat yakni, Camat Kabat Lukman dan Camat Tegaldlimo Ahmad Laini.
"Tidak ada keterangan mereka itu tidak masuk kerja. Harusnya mereka masuk dihari pertama ini. Ini sesuai dengan instruksi Menpan. Harus tidak ada yang absen masuk kerja," ujar Bupati Anas, kepada wartawan, usai melakukan sidak di Dispenduk Capil, Rabu (22/7/2015).
Terkait sanksi, Bupati Anas menyerahkan kepada Inspektorat untuk menindaknya. Namun dirinya meminta kepada Inspektorat untuk mendata mereka dan memberi catatan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Nantinya catatan tersebut menjadi pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjakat) dan kenaikan pangkat.
"Ini akan masuk data base BKD. Dan akan menjadi catatan Baperjakat dan kenaikan pangkat yang bersangkutan," pungkasnya.
Sementara Kepala Inspektorat Banyuwangi, Iskandar Aziz membenarkan hal tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya masih mencoba menghubungi yang bersangkutan.
"Untuk yang camat satu masih umroh, satu lagi sakit. Sementara yang eselon 2 tidak ada pemberitahuan," jelasnya.
Sementara untuk sanksi, kata Iskandar, pihaknya akan mengirimkan teguran tertulis kepada yang bersangkutan.
"Karena sesuai dengan instruksi Menpan, ya kita beri sanksi tertulis," tambahnya. (fat/fat)