"Kasus ini berawal dari penangkapan empat tersangka di Madura," kata Kabid Pemberantasan dan Penindakan BNNP Jawa Timur AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto kepada wartawan, Kamis (9/7/2015).
Empat tersangka, kata Bagijo, ditangkap saat mereka sedang asyik mengisap sabu di bilik-bilik yang memang sengaja disewakan untuk mengonsumsi sabu di Desa Socah, Kecamatan Socah, Bangkalan, Madura.
Mereka adalah Teguh Wiryo (43), warga Rungkut Harapan yang juga seorang PNS di Kecamatan Modung, Bangkalan. DBP (17) dan RM (15), keduanya adalah suami istri yang baru menikah April kemarin. Serta Fauzan (25), warga Rabesan, Bangkalan.
"Bilik-bilik madat itu juga kami robohkan," lanjut Bagijo.
Dari Madura, lanjut Bagijo, kasus itu dikembangkan ke Banyuwangi, Sidoarjo, dan Surabaya. Hasilnya, 10 tersangka lain dapat tertangkap.
"Dua diantaranya adalah bandar. Barang bukti yang kami amankan adalah 40 gram sabu," tandas Bagijo. (iwd/iwd)










































