Perdagangan Satwa Burung Elang Dibongkar Polda Jatim

Perdagangan Satwa Burung Elang Dibongkar Polda Jatim

Jajeli Rois - detikNews
Senin, 06 Jul 2015 15:27 WIB
Foto: Rois Jajeli
Surabaya - Praktek perdagangan satwa lindung burung Elang berhasil dibongkar Subdit Tindak Pidana Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Polisi mengamankan seorang tersangka inisial PAS warga Jepara, Bubutan Surabaya. Sekaligus menyita barang bukti 13 ekor burung terdiri dari 1 ekor burung Brontok (Nisaetus Cirrhatus), 1 ekor burung elang laut perut putih (Haliaeestus Leugaster). 6 Ekor alap-alap sapi (Falco Moluccensis), 2 ekor anak elang, 2 ekor elang laut dalam keadaan mati dan 1 ekor elang Jawa.

Selain itu, penyidik juga mengamankan 5 kerdus bekas penyimpang satwa yang dilindungi jenis elap dan alap-alap. 1 Unit tempat angkringan burung elang serta 1 unit sangkar burung yang terbuat dari besi warna biru.

"Tersangka melakukan penjualan satwa burung jenis elang dan alap-alap," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol M Nurrochman saat jumpa pers bersama Kabid Humas Kombes Pol RP Argo Yuwono dan Kasubdit Sumdaling AKBP Anjas Gautama Putra di mapolda, Jalan A Yani, Senin (6/7/2015).

Pengungkapan kasus perdagagan burung satwa berawal dari laporan LSM Animal Indonesia. Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi menyelidiki hingga menagkap PAS serta mengamankan barang buktinyua di rumah tersangka.

"Dari pengakuannya, sudah melakukan aksinya selama 6 bulan dengan keuntungan ratusan ribu rupiah per ekor," terangnya.

Burung-burung elang dan alap-alap tersebut didapat dari para pemburu yang ada di Jawa Timur. Kadang juga membeli dari kolektor burung melalui media sosial.

"Dia beli dan sempat disimpan di rumahnya. Kemudian dia jual lagi melalui media sosial. Burung dimasukkan ke dalam kardus dan pembayarannya melalui transfer bank," tambah Kasubdit Sumdaling AKBP Anjas Gautama Putra sambil menambahkan, kebanyakan pembilinya adalah dari komunitas pecinta burung elang yang ada di Surabaya.

Anjas menegaskan, pihaknya masih mengembankan kasus tersebut. Sekarang ini yang menjadi konsentrasi penyidik adalah mencari pemasok burung yang melalui media sosial.

"Selain pemburu, kita juga akan mencari siapa pelaku yang menjual melalui media sosial," tandasnya.

Akibat perbuatan menjual burung elang dan alap-alap, tersangka PAS ini dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, jo lampiran peraturan pemerintah RI no 7 tahun 1999 tentang Jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

"Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta," tandasnya. (fat/fat)
Berita Terkait