Pelaku menawarkan ke korban bahwa dirinya bisa membuat laris jualan buahnya. Korban pun percaya rayuan pelaku. Bahkan untuk memuluskan keinginannya, pelaku meminta uang Rp 5 juta untuk membeli minyak mistik.
"Satu minggu berikutnya pelaku mendatangi korban lagi dengan meminta uang sebesar Rp 10 juta dengan alasan yang sama. Minggu ketiga pelaku juga meminta uang kembali dengan jumlah yang lebih banyak, namun pelaku meninggalkan barang berupa 1 batang emas latakan dan 1 mata berlian," kata Kapolsek Porong Kompol Mujiono kepada wartawan, Kamis (2/7/2015).
Kapolsek menambahkan, pelaku berdalih bahwa emas yang dijaminkan bisa dijual seharga Rp 100 juta. Sedangkan berliannya bisa dijual seharga Rp 200 juta. Setelah mendapat uang sekitar Rp 150 juta, bulan Juni pelaku mendatangi korban dengan alasan yang sama yakni meminta uang sebesar Rp 20 juta.
"Setelah diberi uang, pelaku meninggalkan rumah korban. Namun korban baru sadar bahwa dirinya ditipu, setelah pelaku belum lama pulang. Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Porong dan dengan mudah pelaku ditangkap dan tidak melawan," jelasnya.
Pelaku sendiri melakukan penipuan hingga ratusan juta digunakan foya-foya dengan kekasihnya sesama jenis. Sedangkan batangan emas dan berlian yang diberikan palsu yang dibeli di Pasar Turi Surabaya seharga Rp 100 ribu.
Kini pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan acaman 5 tahun kurungan penjara. (fat/fat)