Ini alasan Gubernur Jatim menanggapi penilaian kinerja keuangan dari BPK dan Panitia Kerja LHP BPK-RI atas laporan pemerintaha daerah provinsi Jatim TA 2014.
"Saya kira panjanya kan sudah jelas, tapi saya luruskan sedikit tentang akrual basis tadi. Akrual basis ini baru diterapkan di 2015. Jadi memang belum waktunya," kata Soekarwo usai paripurna Panja LHP BPK RI di gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Senin (29/6/2015).
Gubernur Jatim ini mengakui bahwa sumber daya manusia (SDM) tenaga pembuat laporan akrual basis masih belum siap. Namun, pihaknya sudah beberapa kali melakukan pelatihan-pelatihan bagi tenaga akuntasi yang berbasis akrual basis.
"Kalau dianggap belum siap, memang belum mulai, tapi diklat kita sudah beberapa kali," ujarnya.
Terkait temuan BPK tentang laporan di Biro Sumber Daya Alam (SDA), Gubernur yang biasa disapa Pakde Karwo beralasan, karena terkendal pergantian kepala biro-nya.
"Dari bulan Mei direkomendasi ganti kepala bironya bulan Agustus. Jadi yang dipermasalahkan bulan Juni, Juli, Agustus itu kok masih ada keteledoran seperti itu. Kan memamng baru Agustus penggantiannya," ujarnya.
Sementara itu terkait penemuan uang di brankas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), gubernur menyerahkan sepenuhnya ke kepolisian yang menangani kasus tersebut.
"Di tera-nya Disperindag itu sudah masuk jadi perkara polisi. Uang di brangkas itu kan polisi yang menangani," katanya.
Ia menerangkan kasus tera di Diperindag Jatim bahwa, Menteri Perdagangan membuat surat keputusan, kalau Tera harus dipungung oleh wajib tera-nya. Setelah itu dilarang dan tidak boleh lagi memungut biaya tera.
"Pada saat tidak boleh, lah ini masih kebablasan. Itu yang menjadi perkara polisi. Ini sekarang diurus polisi dan sudah ada yang ditahan," tandasnya. (fat/fat)











































