"Pada intinya, ada 2 temuan BPK atas laporan keuangan Pemprov Jatim tahun anggaran 2014 yakni terkait Sistem Pengendalian Intern. Serta Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Sri Untari, Ketua Panja Pembahas LHP BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2014, usai paripurna Panja LHP BPK RI di gedung DPRD Jatim, Jalan Indrapura, Surabaya, Senin (29/6/2015).
Dari hasil pemeriksaan atas Sistem pengendalian intern (SPI), ada beberapa temuan-temuan seperti, pembukaan rekening kas di setiap SKPD dianggap tidak tertib dan tidak sesuai dengan ketentuan.
"Seharusnya rekening kas di setiap SKPD yang aktif, agar ditetapkan dengan SK Gubernur. Ini untuk menghindari penyalahgunaan keuangan daerah," tegasnya
Ia menambahkan, hasil pertemuan panja dengan SKPD-SKPD terkait diperoleh informasi bahwa, kendala administrasi di SKPD seperti kurang tanggap dalam menindaklanjuti permohonan penetapan rekening.
"Panja merekomendasikan agar setiap SKPD dalam mengajukan permohonan penetapana rekening dilakukan lebih awal. Jangan dilakukan mendekati akhir tahun, sehingga terjadi keterlembatan penetapan," tuturnya.
Kemudian, Perhitungan alokasi dana bagi hasil BBN-KB (beba balik nama kendaraan bermotor) kepada kabupaten/kota terdapat kelebihan salur atas belanja transfer bagi hasil.
"Hal ini terjadi karena kurang cermat dalam menentukan dan mengusulkan alokasi dana bagia hasil BBN-KB," tuturnya sambil menambahkan, berdasarkan ketentuan undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Perda Nomor 9 Tahun 2010 telah ditentukan bahwa, untuk pembagian hasil BBN-KB dibagi sebesar 20 persen berdasarkan pemerataan dan 80 persen berdasarkan potensi.
Setelah konfirmasi dengan SKPD terkait dengan kelebihan bayar, nantinya akan menjadi kompensasi penghitungan pada tahun akan datang.
"Panja merekomendasikan agar Pemprov Jatim melalui instansi terkait untuk menyusun SOP dalam rangka perhitungan alokasi sementara bagi hasil BBN-KB," jelasnya.
Temuan lain terkait SPI seperti Penatausahaa dan pertanggungjawaban belanja pegawai serta belanja barang dan jasa tidak memadai.
Banyaknya temuan BPK yang berulang-ulang pada setiap tahun dengan kasus yang sama tentang lemahnya sistem pengendalian intern.
Penyetoran pendapatan ke rekening penerimaan Kasda ke rekening penerimaan dilakukan tidak tertib. Permasalahan seperti ini dianggap meningkatnya resiko penyalahgunaan keuangan daerah.
Panja juga menilai, nilai aset belum sepenuhnya didasarkan atas Database yang handal dan akurat. Temuan terhadap aset ini adalah temuan rutin setiap tahun.
"Walaupun kita WTP, tapi masalah aset selalu menjadi catatan dan perhatian BPK, karena dianggap belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Panja merekomendasikan, Pemprov Jatim benar-benar serius menangani masalah aset, karena aset merupakan kekayaan daeran dan apabila dapat dimanfaatkan secara optimal bisa menjadi potensi daerah," tandasnya. (bdh/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini